Jumat, 23 Maret 2012

Landasan Pendidikan di Indonesia

LANDASAN PENDIDKAN di INDONESIA

OLEH
ABDUL KHALIQ KASIM


ABSTRAK

Abdul Khaliq Kasim: Secara leksikal, landasan berarti tumpuan, dasar atau alas, karena itu landasan merupakan tempat bertumpu atau titik tolak atau dasar pijakan. Titik tolak atau dasar pijakan ini dapat bersifat material (contoh: landasan pesawat terbang); dapat pula bersifat konseptual (contoh: landasan pendidikan). Landasan yang bersifat koseptual identik denganasu msi, adapun asumsi dapat dibedakan menjadi tiga macam asumsi, yaitu aksioma, postulat dan premis tersembunyi. Pendidikan antara lain dapat dipahami dari dua sudut pandang, pertama dari sudut praktek sehingga kita mengenal istilah praktek pendidikan, dan kedua dari sudut studi sehingga kita kenal istilah studi pendidikan. Praktek pendidikan adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang atau lembaga dalam membantu individu atau sekelompok orang untuk mencapai tujuan pedidikan. Kegiatan bantuan dalam praktek pendidikan dapat berupa pengelolaan pendidikan (makro maupun mikro), dan dapat berupa kegiatan pendidikan (bimbingan, pengajaran dan atau latihan). Studi pendidikan adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang dalam rangka memahami pendidikan. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa landasan pendidikan adalah asumsi-asumsi yang menjadi dasar pijakan atau titik tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan. Landasan pendidikan terbagi atas delapan macam yaitu landasan hukum, landasan fisiologis, landasan sosiologis, landasan kultural, landasan psikologis, landasan ilmiah dan teknologi, landasan historis, dan landasan padagogik (pendekatan fenomenologis).

Kata Kunci:Landasan, Pendidikan

Pendahuluan
A.       Landasan Hukum Pendidikan
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat sandaran dalam melaksanakan suatu kegiatan/proses tertentu, dalam hal ini proses pendidikan. Tetapi tidak semua proses pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan, contohnya aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh para pendidik guru yang bersangkutan. (http://Undang_undang_no._20_Tahun_2003_dan_no._14_Tahun_2005)
Peraturan-peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Pendidikan Menurut Undang Undang Dasar 1945.
Ada dua pasal dalam Undang Undang Dasar 1945 yang menjadi dasar hukum pendidikan, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.
2.      Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam Undang-undang ini memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional dan juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, estándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
3.      Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan fungsi dan tujuan, prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

B.        Landasan Filosofis Pendidikan
Ada aliran utama filsafat di dunia sampai sekarang:
a.    Materialisme: mengajarkan bahwa hakikat realitas semesta, termasuk mahluk hidup, manusia, hakikatnya ialah materi. Semua realitas itu ditentukan oleh materi dan terikat oleh hukum alat: sebab akibat yang bersifat obyektif.
b.   Idealisme/Spiritualisme: mengajarkan bahwa ide atau spirit manusia yang menentukan hidup dan pengertian manusia, subyek manusia sadar atas realitas dirinya dan semesta, karena ada akal budi dan kesadaran rohani. Hakikat diri adalah akal dan budi (ide, spirit).
c.    Realisme: mengajarkan bahwa materialisme dan idealisme tidak sesuai dengan kenyataan: tidak realistis. Realitas kesemestaan, terutama kehidupan bukan materi semata-mata. Realita adalah perpaduan materi dan non materi (spiritual, ide, rohani); terutama pada manusia nampak adanya gejala daya pikir, cipta, dan budi. Jadi realisme merupakan sintesis jasmani dan rohani, materi dan non materi. (Laboratorium Pancasila IKIP MALANG, hal.14)
C.       Landasan Sosiologis Pendidikan
Landasan sosiologis mengandung norma dasar pendidikan yang bersumber dari norma kehidupan masyarakat yang dianut oleh suatu bangsa. Untuk terciptanya kehidupan bermasyarakat yang rukun dan damai, terciptalah nilai-nilai sosial yang dalam perkembangannya menjadi norma-norma sosial yang mengikat kehidupan bermasyarakat dan harus dipatuhi oleh masing-masing anggota masyarakat. (http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html)
Dalam kehidupan bermasyarakat dibedakan tiga macam norma yang dianut oleh pengikutnya:
1.   Paham Individualisme
Dilandasi teori bahwa manusia itu lahir merdeka dan hidup merdeka. Masing-masing boleh berbuat apa saja menurut keinginannya masing-masing, asalkan tidak mengganggu keamanan orang lain. Dampak individualisme menimbulkan cara pandang lebih mengutamakan kepentingan individu di atas kepentingan masyarakat. Dalam masyarakat seperti ini, usaha untuk mencapai pengembangan diri, antara anggota masyarakat satu dengan yang lain saling berkompetisi sehingga menimbulkan dampak yang kuat selalu menang dalam bersaing dengan yang kuat sajalah yang dapat eksis. (Usman dan Alfian, 1992:255)
2.   Paham Kolektivisme
Memberikan kedudukan yang berlebihan kepada masyarakat dan kedudukan anggota masyarakat secara perseorangan hanyalah sebagai alat bagi masyarakatnya.
3.   Paham Integralistik
Dalam masyarakat yang menganut paham integralistik; masing-masing anggota masyarakat saling berhubungan erat satu sama lain secara organis merupakan masyarakat. Masyarakat integralistik mnempatkan manusia tidak secara individualis melainkan dalam konteks strukturnya manusia adalah pribadi, namun juga merupakan relasi. Kepentingan masyarakat secara keseluruhan diutamakan tanpa merugikan kepentingan pribadi. (Oesman & Alfian, 1992).
Landasan sosiologis pendidikan di Indonesia menganut paham integralistik yang bersumber dari norma kehidupan masyarakat:
1.   kekeluargaaan dan gotong royong, kebersamaan, musyawarah untuk mufakat.
2.   kesejahteraan bersama menjadi tujuan hidup bermasyarakat.
3.   negara melindungi warga negaranya.
4.   selaras serasi seimbang antara hak dan kewajiban.
Oleh karena itu, pendidikan di Indonesia tidak hanya meningkatkan kualitas manusia orang perorang melainkan juga kualitas struktur masyarakatnya. (http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html)

D.       Landasan Kultural Pendidikan
Landasan kultural mengandung makna norma dasar pendidikan yang bersumber dari norma kehidupan berbudaya yang dianut oleh suatu bangsa. Untuk memahami kehidupan berbudaya suatu bangsa kita harus memusatkan perhatian kita pada berbagai dimensi. (http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html)
1.   Kebudayaan dapat dipahami sebagai strategi manusia dalam menghadapi lingkungannya, dan.
2.   Kebudayaan merupakan suatu sistem dan terkait dengan sistem sosial. Kebudayaan dari satu pihak mengkondisikan suatu sistem sosial dalam arti ikut serta membentuk atau mengarahkan, tetapi juga dikondisikan oleh sistem sosial.
Dengan memperhatikan berbagai dimensi kebudayaan tersebut di atas dapat dikemukakan, bahwa landasan kultural pendidikan di Indonesia haruslah mampu memberi jawaban terhadap masalah berikut:
1.   Semangat kekeluargaan dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan pendidikan.
2.   Rule of law dalam masyarakat yang berbudasya kekeluargaan dan kebersamaan.
3.   Apa yang menjadi “etos” masyarakat Indonesia dalam kaitan waktu, alam, dan kerja, serta kebiasaan masyarakat Indonesia yang menjadi “etos” sesuai dengan budaya Pancasila; beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras tangguh bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil, sehat jasmani dan rohani.
4.   Cara bagaimana masyarakat menafsirkan dirinya, sejarahnya, dan tujuan-tujuannya. (http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html)

E.        Landasan Psikologis Pendidikan
Landasan psikologis mengandung makna norma dasar pendidikan yang bersumber dari hukum-hukum dasar perkembangan peserta didik. Hukum-hukum dasar perkembangan peserta didik sejak proses terjadinya konsepsi sampai mati manusia akan mengalami perubahan karena bertumbuh dan berkembang. Pertumbuhan itu bersifat jasmaniah maupun kejiwaannya. Jadi sepanjang kehidupan manusia terjadi proses pertumbuhan yang terus-menerus. Proses perubahan itu terjadi secara teratur dan terarah, yaitu ke arah kemajuan, bukan kemunduran. Tiap tahap kemajuan pertumbuhan ditandai dengan meningkatnya kemampuan dan cara baru yang dimiliki. Pertumbuhan merupakan peralihan tingkah laku atau fungsi kejiwaan dari yang lebih rendah kepada tingkat yang lebih tinggi. Perubahan-perubahan yang selalu terjadi itu dimaksudkan agar orang didalam kehidupannya dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya. (http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html)
Tugas pendidikan yang terutama adalah memberikan bimbingan agar pertumbuhan anak dapat berlangsung secara wajar dan optimal. Oleh karena itu, diperlukan pngetahuan tentang hukum-hukum dasar perkembangan kejiwaan manusia agar tindakan pendidikan yang dilaksanakan berhasil guna dan berdaya guna. Beberapa hukum dasar yang perlu kita perhatikan dalam membimbing anak dalam proses pendidikan. (http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html)

1.   Tiap-Tiap Anak Memiliki Sifat Kepribadian yang Unik
Artinya anak memiliki sifat-sifat khas yang dimiliki oleh dirinya sendiri dan tidak oleh anak lain. Keunikan sifat pribadi seseorang itu terbentuk karena peranan tiga faktor penting, yakni: (1) keturunan/heredity, (2) lingkungan/environment, (3) diri/self.
2.   Tiap Anak Memiliki Kecerdasan yang Berbeda-beda
Kalau kita perhatikan setiap orang memiliki kecerdasan yang berbeda-beda, meskipun mereka mempunyai usai kalender yang sama, tetapi kemampuan mentalnya tidak sama.

Klasifikasi Kecerdasan
> 140         = Genius
130 – 139  = Sangat Pandai
120 – 129  = Pandai
110 – 119   = Di atas Normal
90 –109     = Normal/Sedang
80 – 89      = Di bawah Normal
70 – 79      = Bodoh
50 – 69     = Feeble Minded: Moron
< 49           = Feeble Monded: Imbicile/Idiot. (
http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html)

F.        Landasan Ilmiah dan Teknologi Pendidikan
Landasan ilmiah dan teknologi pendidikan mengandung makna norma dasar yang bersumber dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengikat dan mengharuskan pelaksana pendidikan untuk menerapkannya dalam usaha pendidikan. Norma dasarnya yang bersumber dari ilmu pengetahuan dan teknologi itu harus mengandung ciri-ciri keilmuan yang hakiki (Lihat jurnal pendidikan, Mei 1989). (http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html)
1.   Ontologis, yakni adanya objek penalaran yang mencakup seluruh aspek kehidupan yang dapat diamati dan diuji.
2.   Epistomologis, yakni adanya cara untuk menelaah objek tersebut dengan metode ilmiah.
3.   Aksiologis, yakni adanya nilai kegunaan bagi kepentingan dan kesejahteraan lahir batin.
Bagi pendidikan di Indonesia yang menjadi objek penalaran seluruh aspek kehidupan diklasifikasikan ke dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta agama. Yang dalam pengembangannya senantiasa harus dipedomi nilai-nilai Pancasila. (http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html)
Manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi yang melandasi pendidikan harus mampu:
1.   Memberikan kesejahteraan lahir dan batin setinggi-tingginya.
2.   Mendorong pemanfaatan pengembangan sesuai tuntutan zaman.
3.   Menjamin penggunaannya secara bertanggung jawab.
4.   Memberi dukungan nilai-nilai agama dan nilai luhur budaya bangsa.
5.   Mencerdaskan kehidupan bangsa.
6.   Meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas sumber daya manusia. (http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html)

G.       Landasan Historis Pendidikan Indonesia
Ø  Kondisi sosial budaya
Landasan Historis pendidikan Indonesia adalah cita –cita dan praktek-praktek pendidikan masa lampau. Dilihat dari kondisi social budaya , pendidikan masa lampau Indonesia dapat dikelompokkan menjadi tiga tonggak sejarah, yaitu:
1.      Pendidikan Tradisional , yaitu penyelenggaraan pendidikan di nusantara yang dipengaruhi oleh agama-agama besar di dunia Hindu, Budha, Islam dan Nasrani (katolik dan protestan).
2.      Pendidikan kolonial Barat, yaitu penyelenggaraan pendidikan di nusantara yang dipengaruhi oleh pemerintahan kolonial barat, terutama kolonial Belanda.
3.      Pendidikan kolonial Jepang, yaitu penyelenggaraan pendidikan di nusantara yang dipengaruhi oleh pemerintahan kolnial Jepang dalam zaman perang dunia II. (http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html)

Ø  Implikasi Kondisi social Budaya terhadap Pendidikan
Kondisi social budaya dari ketiga tonggak sejarah pendidikan tersebut mempunyai implikasi terhadap penyelenggaraan pendidikannya dalam hal tujuan pendidikan, kurikulum isi pendidikan, metode pendidikan, dan pengelolaannya, dan kesempatan pendidikan. (http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html)

H.       Pendidikan Menurut Pendekatan Fenomenologis: Landasan Pedagogik
Berdasarkan sudut pandang pedagogik, sebagaimana dikemukakan M.J. Langeveld (1980) dapat disimpulkan bahwa pendidikan atau mendidik adalah suatu upaya orang dewasa yang dilakukan secara sengaja untuk membantu anak atau orang yang belum dewasa agar mencapai kedewasaan. (http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html)
Pendidikan berlangsung dalam pergaulan antara orang dewasa dengan anak atau orang yang belum dewasa dalam suatu lingkungan. Karena pendidikan itu diupayakan secara sengaja, maka dalam hal ini pendidik tentunya telah memiliki tujuan pendidikan. Untuk mencapai tujuan tersebut pendidik memilih isi pendidikan tertentu dan menggunakan alat pendidikan tertentu pula. Dari uraian di atas, dapat diidentifikasi adanya enam unsur yang terlibat dalam pendidikan atau pergaulan pendidikan, yaitu:
§  Tujuan pendidikan.
§  Pendidik.
§  Anak Didik.
§  Isi Pendidikan.
§  Alat Pendidikan.
§  Lingkungan Pendidikan.
Pendidikan berlangsung dalam pergaulan antara orang dewasa dengan anak atau orang yang belum dewasa, namun belum tentu setiap pergaulan demikian tergolong pendidikan. Agar pergaulan tersebut tergolong pendidikan, ada dua sifat yang harus dipenuhi, yaitu:
                 i.      Adanya pengaruh dari orang dewasa yang dilakukan secara sengaja terhadap anak didik atau orang yang belum dewasa;
               ii.      Pengaruh itu bertujuan agar anak atau oarng yang belum dewasa mencapai kedewasaan.
Pergaulan pendidikan harus didasarkan atas kewibawaan, yaitu suatu kekuatan atau kelebihan pendidik yang diakui dan diterima oleh anak didik sehingga ia atas dasar kebebasannya menuruti pengaruh pendidik. Faktor penentu kewibawaan pendidik adalah:
1)      Kasih sayang pendidik terhadap anak didik atau orang yang belum dewasa,
2)      Kepercayaan pendidik bahwa anak didiknya/ orang yang belum dewasa akan mampu mencapai kedewasaan,
3)      Kedewasaan pendidik,
4)      Identifikasi terhadap anak didik,
5)      Tanggung jawab pendidikan.
(http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html)

Di pihak lain faktor penentu kepenurutan anak didik terhadap pendidik adalah:
a.       Kemampuan anak/orang yang belum dewasa dalam memahami bahasa,
b.      Kepercayaan anak didik/orang yang belum dewasa kepada pendidik,
c.       Identifikasi,
d.      Imitasi,
e.       Simpati dan kebebasan anak didik dalam menentukan sikap, tindakan dan masa depannya. (http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html)

I.          Arah Pendidikan
Pendidikan berusaha menegembangkan potensi individu agar mampu berdiri sendiri. Untuk itu individu perlu diberi berbagai kemampuan dalam pengembangan berbagai hal, seperti: konsep, kreativitas, tanggung jawab, dan keterampilan. Dengan kata lain perlu mengalami perkembangan dalam aspek kognitif, afektif, dan psikomotor. Demikian pula individu juga makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan lingkungan sesamanya. (DR. Nanang Fattah; 2008)
Objek sosial ini akan berpengaruh terhadap perkembangan individu. Melalui pendidikan dapat dikembangkan suatu keadaan yang seimbang antara perkembangan aspek individual dan aspek sosial. (DR. Nanang Fattah; 2008)
Aspek lain yang dikembangkan adalah kehidupan susila. Hanya manusialah yang dapat menghayati norma-norma dan nilai-nilai dalam kehidupannya, sehingga manusia dapat menentukan tingkah laku mana yang baik dan mana yang buruk serta tidak bersifat susila. Aspek lain adalah kehidupan religius dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa dapat menghayati dan mengamalkan ajarannya sesuai dengan agamanya. Semua itu dapat terwujud melalui pendidikan. (DR. Nanang Fattah; 2008).

J.         Pendidikan Sebagai Suatu Sistem
Pendidikan merupakan kegiatan yang kompleks, meliputi bebrbagai komponen yang berkaitan satu sama lain. Jika pendidikan ingin dilaksanakan secara terencana dan teratur, maka berbagai elemen yang terlibat dalam kegiatan pendidikan perlu dikenali. Untuk itu diperlukan pengkajian usaha pendidikan sebagai suatu system. Penegertian tentang sistem oleh Ryans (1968) didefenisikan sebagai “any identifiable assemblage of element (object, persons, activities, information record, etc.) wich are interrelated by proces or structure and wich are presumde to function as an organizational entity generating an observable (or sometimes merely inferable) product”. (DR. Nanang Fattah; 2008).
Berpijak pada defenisi di atas dapat diidentifikasikan bahwa sistem mengandung; elemen yang saling berkaitan, merupakan satu kesatuan. Kesatuan itu berfungsi mencapai tujuan, membuahkan hasil yang dapat diamati/dikenali. Pandangan pendidikan sebagai suatu sistem dapat dilihat secara mikro dan makro. Secara mikro pendidikan dapat dilihat dari hubungan elemen peserta didik, pendidik, dan interaksi keduanya dalam usaha pendidikan. Sedangkan secara makro menjangkau elemen-elemen yang lebih luas. (DR. Nanang Fattah; 2008).

K.       Pendidikan Sebagai Ilmu dan Seni
Ilmu mengandung arti cara kerja ilmiah dan hasil kerja ilmiah. Ilmu adalah pengetahuan ilmiah yang dihasilkan melalui metode ilmiah. Ilmu penididkan adalah sistem pengetahuan tentang fenomena pendidikan yang dihasilkan melalui riset dengan menggunakan metode ilmiah. Ilmu pendidikan memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.    Objek Studi: Objek material ilmu pendidikan adalah manusia (manusia sebagai makhluk Tuhan yang berbeda hakiki dengan benda, tumbuhan dan hewan); sedangkan objek formalnya adalah fenomena pendidikan, yaitu fenomena mendidik dan fenomena lain yang berhubungan dengan kegiatan mendidik.
b.   Metode: Ilmu pendidikan mengguanakan metode kualitatif dan atau metode kuantitatif. Penggunaan metode tersebut tergantung pada masalah atau objek penelitiannya.
c.    Isi Ilmu Pendidikan: Sebagaimana ilmu-ilmu lainnya, ilmu pendidikan dapat berupa konsep, aksioma, postulat, prinsip, hukum, teori, dan model. Dalam hal ini ilmu pendidikan bersifat objektif, deskriptif, preskriptif (normatif), yang disajikan secara rinci dan sistematis. Ilmu pada umumnya bersifat deskriptif, tetapi ilmu pendidikan tidak hanya bersifat deskriptif, melainkan juga preskriptif/normatif.
d.   Fungsi ilmu pendidikan: menjelaskan, memprediksi, dan mengontrol.
e.    Ilmu pendidikan menggunakan ilmu-ilmu lain sebagai ilmu bantu. Sekalipun demikian, menurut M.J. Langeveld (1980), sebagai ilmu yang bersifat otonom ilmu pendidikan berperan sebagai “tuan rumah”, sedangkan ilmu-ilmu lain merupakan “tamu”nya. (http://www.scribd.com/doc/8617327/Landasan-Pendidikan.html)

Praktek pendidikan diakui sebagai seni, impilkasinya fungsi mendidik yang utama adalah menghasilkan suatu karya yang utuh, unik, sejati (bukan pura-pura atau dibuat-buat, anak tidak boleh dikorbankan sebagai kelinci percobaan), dan tiap pihak memperoleh manfaat. Selain itu, pendidik harus kreatif , skenario atau persiapan mengajar hanya dijadikan rambu-rambu saja, yang lebih penting adalah improvisasi. Pendidik harus memperhatikan minat, perhatian, dan hasrat anak didik. (http://www.scribd.com/doc/8617327/Landasan-Pendidikan.html)
Pengakuan pendidikan sebagai seni, tidak harus menggoyahkan pengakuan bahwa pendidikan dapat dipelajari secara ilmiah. Idealnya, pendidikan adalah aplikasi ilmu (ilmu pendidikan) tetapi sekaligus pula adalah seni. (http://www.scribd.com/doc/8617327/Landasan-Pendidikan.html)

PENDAPAT SAYA
Beberapa landasan pendidikan di atas menjadi dasar dalam pelaksanaan pendidikan di negeri ini. Akan tetapi dalam aplikasinya di lapangan perlu di kembangkan lagi agar pendidikan di negeri ini menjadi lebih baik bahkan bisa seperti negara-negara maju di luar sana.
Untuk mewujudkan semua itu maka perlu perbaikan-perbaikan di berbagai sektor atau lini pendidikan. Baik itu para siswa yang harus lebih giat belajar, kepala sekolah yang harus jeli melihat dinamika-dinamika yang terjadi di lungkungan sekolah, maupun sarana prasarana serta infrastruktur penunjang pendidikan itu sendiri yang harus dilengkapi jika belum lengkap atau dikembangkan dan dimanfaatkan jika sudah ada. Agar proses pendidikan berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh semua orang.

KESIMPULAN

Landasan pendidikan di Indonesia terbagi atas beberapa macam yaitu:
1.      Landasan Hukum, yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 dan 32
2.      Landasan Fisiologis, yaitu berdasarkan dengan filsafat-filsafat seperti materialisme, spiritualisme, dan realism atau realitas.
3.      Landasan Sosiologis, yaitu yang mengandung norma dasar pendidikan yang bersumber dari norma kehidupan suatu masyarakat yang dianut.
4.      Landasan Kultural, yaitu yang berasal dari norma kehidupan berbudaya.
5.      Landasan Psikologis, berasal dari hokum-hukum dasar perkembangan peserta didik.
6.      Landasan Ilmiah dan Teknologi, bersumber dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengikat dan mengharuskan pelaksana pendidikan untuk menerapkannya dalam usaha pendidikan.
7.      Landasan Historis, berasal dari cita–cita dan praktek-praktek pendidikan yang terjadi pada masa lampau.
8.      Landasan Padagogik, yaitu suatu upaya orang dewasa yang dilakukan secara sengaja untuk membantu anak atau orang yang belum dewasa agar mencapai kedewasaan.


DAFTAR PUSTAKA
Fattah, Nanang, (2008), Landasan Manajemen Pendidikan, (Edisi Kesembilan), Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
http//:Undang_undang_no._20_Tahun_2003_dan_no._14_Tahun_2005.html. Di akses tanggal 21 September 2011
http://www.scribd.com/doc/8617327/Landasan-Pendidikan.html. Di akses pada tanggal 21 september 2011
www.wikipedia.org. Di akses tanggal 21 September 2011

2 komentar:

  1. sangat bermanfaat untuk mencerahkan pengetahuan. Ijin mengembangkan untuk lebih bermanfaat.
    Sukron.

    BalasHapus